Nov 29, 2005

NPWP Karyawan ---- duh another regulation

Kemungkinan pada akhir tahun 2005 ini draf Undang-undang Perpajakan akan disahkan dan berlaku pada awal tahun 2006. Dalam draf Undang-undang tersebut pemotongan PPh 21 dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

1. Karyawan yang mempunyai NPWP tarifnya:

- Sampai dengan Rp 50 juta : tarif 5%
- Di atas Rp 50 juta s/d Rp 100 juta : tarif 15%
- Di atas Rp 100 juta s/d Rp 200 juta : tarif 25%
- Di atas Rp 200 juta : tarif 35%

2. Karyawan yang tidak mempunyai NPWP tarifnya akan lebih besar 20% di setiap tahap.

- Sampai dengan Rp 50 juta : tarif 5% + 20% = 25%
- Di atas Rp 50 juta s/d Rp 100 juta : tarif 15% + 20% = 35%
- Di atas Rp 100 juta s/d Rp 200 juta : tarif 25% + 20% = 45%
- Di atas Rp 200 juta : tarif 35% + 20% = 55%

Untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari, agar pihak HRD mensosialisasikan masalah ini kepada karyawan.

1. Pihak karyawan wajib mendaftarkan diri ke KPP domisili masing-masing (berdasarkan KTP).
2. Bila tidak mempunyai NPWP sampai dengan diberlakukannya UU pajak ini, maka akan dipotong lebih besar 20% (pada karyawan yang Perusahaannya tidak menanggung PPh 21 karyawan).
3. Bila sudah mempunyai NPWP, harus melaporkan ke bagian HRD sebagai database perlakuan tarif pemotongannya.
4. Sebaiknya HRD memberikan perincian gaji beserta pemotongannya, kalo bisa disimulasikan kepada karyawan.

No comments: