Apr 27, 2006

Another Stupid Reason ...

Jakarta, Dewan Pers akhirnya turut bersuara terkait kontroversi penerbitan majalah Playboy edisi Indonesia. Playboy dinilai melanggar kode etik jurnalistik dalam konteks perlindungan anak dan remaja.

Dewan Pers menilai distribusi majalah Playboy yang terbit April 2006 tidak sesuai dengan segmentasi yang disebutkan dalam sampul depan majalah tersebut, yakni sebagai majalah hiburan untuk pria dewasa.

Demikian pernyataan Dewan Pers mengenai penerbitan Playboy dari rilis yang diterima detikhot, Sabtu (22/4/2006).

Untuk itu Dewan Pers mendesak penerbit dan pengelola majalah Playboy mematuhi kode etik jurnalistik dan menjaga distribusinya sesuai dengan segmentasi yang dituju.

Pemerintah diminta segera melahirkan peraturan pemerintah menyangkut distribusi produk media bagi kalangan dewasa dengan mengacu kepada UU Perlindungan Anak.

Dewan Pers juga berpendapat, penilaian atas isi dari penerbitan Playboy harus didasarkan kepada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Maka, Playboy dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik pasal 4. Pasal itu berbunyi, "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, finah, sadis dan cabul."

...........
Man kalo emang Dewan Pers berpegang teguh dengan kode etik tsb, why only the playboy ? and why baru skarang ? and another several why Question ...

Dan jika if only Jalur Pendistribusian yang masalah knapa bukan distributornya yg di kenakan sanksi, tapi malah Produsennya..
Aneh ...
smakin lama smakin jelas banged kalo instrumen yg ada di negeri kita tercinta ini diatur oleh sesuatu dan di arahkan menuju sesuatu.

.. kasihan ... even the highest Supreme pun tidak bisa take action ...

No comments: