Apr 12, 2006

RUU 13

Menciptakan Iklim Hubungan Industrial yang mendukung perluasan lapangan kerja.

1. Mengubah UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menyusun draft perubah-an UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 terutama meliputi Keten-tuan mengenai:

a. PHK, Pesangon dan Hak-hak Pekerja/Buruh lainnya;
b. Perjanjian Kerja Bersama;
c. Ketentuan Mengenai Pengupahan;
d. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
e. Penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak lain (outsourcing);
f. Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA);
g. Ketentuan mengenai istirahat panjang.


Penyampaian Draft perubahan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke DPR.
April 2006.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

(Menakertrans).

Note :

kalo di lihat awalnya sih buat kesejahteraan. tapi ternyata isinya cuma sepihak.
gimana mo sejahtera ?

No comments: