Menciptakan Iklim Hubungan Industrial yang mendukung perluasan lapangan kerja.
1. Mengubah UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menyusun draft perubah-an UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 terutama meliputi Keten-tuan mengenai:
a. PHK, Pesangon dan Hak-hak Pekerja/Buruh lainnya;
b. Perjanjian Kerja Bersama;
c. Ketentuan Mengenai Pengupahan;
d. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
e. Penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak lain (outsourcing);
f. Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA);
g. Ketentuan mengenai istirahat panjang.
Penyampaian Draft perubahan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke DPR.
April 2006.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Menakertrans).
Note :
kalo di lihat awalnya sih buat kesejahteraan. tapi ternyata isinya cuma sepihak.
gimana mo sejahtera ?
No comments:
Post a Comment