Pemilik Warnet Wajib Laporkan Pengunjung
Rabu, 30 Agustus 2006 | 11:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemilik warung internet (Warnet) harus mendata identitas setiap pengunjungnya. Data tersebut setiap bulan wajib dilaporkan kepada tim Indonesia Security Incident Response Team on Information Infrastructure (ID SIRTII).
Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil mengatakan, kewajiban untuk melapor itu diatur dalam peraturan menteri tentang pengawasan internet yang mulai diberlakukan minggu ini. Hal itu dilakukan mengingat banyak kejahatan dunia cyber seperti carding, deface, dan terorisme dilakukan melalui warung internet.
"Setiap pengunjung nantinya harus meninggalkan kartu tanda penduduk, sebelum mengakses layanan internet," kata Sofyan, usai membuka Bellua Cyber Security Asia Confrence 2006 di Jakarta Convention Center, Rabu (30/8).
Sofyan melanjutkan, bagi pemilik warung internet yang tidak mendata setiap pengunjungnya, risikonya adalah pemilik itu akan dikenai pidana apabila terjadi tindak kejahatan cyber dan dilakukan melalui warnet tersebut.
Dia menegaskan, kewajiban mendata akan diberlakukan mulai minggu ini menyusul telah disahkannya peraturan menteri tentang pengawasan internet yang di dalamnya diatur mengenai ID SIRTII.
...
kelewatan banged gak sih ?
worth it apa ndak coba ?
itu sama aja orang jualan piso di pasar trus pisau nya di pake buat nancep orang .. krn gak di register yg jualan pisau nya deh yg di tangkep ...
man .. indonesia .. indonesia
No comments:
Post a Comment